Sabtu, 23 Juni 2012

Riba

Narrator : Abdurahman
RIBA
1.      Pengertian Riba
Secara bahasa, riba dapat diartikan sebagai suatu tambahan (ziyadah), sedangkan secara istilah riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta. Maksudnya ialah dalam proses jual beli maupun hutang piutang, bila di dalam transaksi tersebut disyaratkan suatu kelebihan tertentu baik dalam persentase, ukuran, nilai, dan sebagainya, maka transaksi tersebut mengandung riba, karena transaksi yang semacam itu mengandung unsur zalim, keputusan sepihak, dan sebagainya. Maksud zalim ialah dimana tingkat kelebihan tersebut tentu merugikan orang lain dengan harus membayar tambahan yang disyaratkan. Sedangkan maksud dari sepihak ialah dalam pengambilan keputusan, misal penentuan pengembalian pinjaman, maka  tambahan yang disyariatkan di dalamnya yang diinginkan oleh pihak yang menyediakannya, maka itu termasuk riba. Ini adalah sebagian kecil dari komponen kerugian riba itu sendiri.
            Pada dasarnya riba itu dilarang dalam agama islam. Bahkan riba itu diharamkan, karena tidak ada  kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun firman Allah SWT, Hadits dan Riwayat yang menjelaskan tentang riba antara lain sebagai berikut.
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS an-Nisaa’ 160-161)

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS al-Baqarah 276, 278, 279)

Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yang memberi makan, kedua orang saksinya dan pencatatnya. (HR Muslim)

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)

2.             Pembagian Riba
Beberapa ulama memiliki pandangan masing-masing dalam pembagian riba itu sendiri. Al Hanafi mengatakan bahwa riba itu terbagi menjadi dua, yaitu riba Al-Fadhl dan riba An-Nasa'. Sedangkan Imam As-Syafi'i membaginya menjadi tiga, yaitu riba Al- Fadhl, riba An-Nasa' dan riba Al-Yadd. Dan Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba AlQardh. Semua jenis riba ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him. 205).
Secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi dua besar, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
a.              Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Maksudnya ialah orang yang berhutang diberi ketentuan di awal bahwa ia diberi pinjaman dengan syarat membayar tambahan bisa berupa bunga dan sebagainya.
Contoh : Ahmad ingin membangun rumah. Untuk itu dia pinjam uang kepada bank sebesar 144 juta dengan bunga 13 % pertahun. Sistem peminjaman seperti ini, yaitu harus dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, maka transaksi ini adalah transaksi ribawi yang diharamkan dalam syariat Islam.

b.              Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Ini lebih tertuju pada pengenaan denda akibat pembayaran hutang tidak pada waktunya.
Contoh1:
Pak adi meminjam uang dengan Pak Joko sebesar Rp. 500.000,-  yang harus dibayar pada akhir bulan Mei. Namun pada saat jatuh temponya datang, Pak Adi menyatakan belum sanggup membayar utang-utangnya karena alasan belum ada pemasukan lebih untuk membayar hutangnya. Oleh karena itu , Pak Joko mengenakan tambahan Rp. 50.000,-  akibat keterlambatannya itu.

Contoh 2:
Penggunaan kartu ATM. Mengapa disebut riba jahiliah?. Karena penggunaan ATM menandakan bahwa kita mempunyai responsibilities untuk membayar kekurangan saldo yang ada dalam ATM pada tabungan, sebagai resiko dari penggunaan kas bank terlebih dahulu. Akibatnya tabungan kita punya kewajiban atas penggunaan dana tersebut. Dan juga bila tabungan tidak diisi-isi dalam kurun waktu tertentu, maka dikenakan denda administrasi.

Mengapa tidak tergolong riba Qardh? Karena ini menyangkut masalah waktu. Kita tahu bahwa Qardh ketentuan sudah dibuat pada saat transaksi berlangsung (awal), sedangkan jahiliah baru terjadi bila ada peristiwa penundaan yang disyaratkan untuk adanya tambahan (biasanya masalah tidak tepat waktu membayar). Jadi apa bedanya dengan Nasi’ah?. Bedanya ialah kalau Nasi’ah memang disengaja transaksinya dilakukan sedangkan Jahiliah menginginkan untuk tidak terjadi hal tersebut. Maksudnya Nasi’ah memang sengaja menunda jualbeli karena ingin mendapat spekulasi tambahan tertentu, sedangkan Jahiliah tidak menginginkan hal tersebut terjadi namun sebagai balasannya dikenakan tambahan sebagai akibat resiko penundaan.

c.              Riba Fadhl
Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam masalah barter atau tukar menukar benda. Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, melainkan satu jenis barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Dan jenis barang yang dipertukarkan itu termasuk hanya tertentu saja, tidak semua jenis barang. Barang jenis tertentu itu kemudian sering disebut dengan "barang ribawi". Harta yang dapat mengandung riba sebagaimana disebutkan dalam hadits nabawi, hanya terbatas pada emas, perak, gandung, terigu, kurma dan garam saja.
Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma
dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Di luar keenam jenis barang itu tentu boleh terjadi penukaran barang sejenis dengan kadar dan kualitas yang berbeda. Apalagi bila barang itu berlainan jenisnya. Tentu
lebih boleh lagi.
*             Emas : Barter emas dengan emas hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, emas 10 gram 24 karat tidak boleh ditukar langsung dengan emas 20 gram 23 karat. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
*             Perak : Barter perak dengan perak hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, perak 100 gram dengan kadar yang tinggi tidak boleh ditukar langsung dengan perak200 yang kadarnya lebih rendah. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
*             Gandum : Barter gandum dengan gandum hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg gandum kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg gandum kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masingmasing benda itu.
*             Terigu : Demikian juga barter terigu dengan terigu hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg terigu kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg terigu kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masingmasing benda itu.
*             Kurma : Barter kurma dengan kurma hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 1 Kg kurma ajwa (kurma nabi) tidak boleh ditukar langsung dengan 10 kg kurma Mesir. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
*             Garam
Contoh Lain :
Pertukaran Uang 1000 kualitas sangat buruk dengan uang 500 kualitas sangat baik.

d.             Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga riba Jahiliyah. Nasi'ah bersal dari kata nasa' yang artinya  penangguhan. Sebab riba ini terjadi karena adanya penangguhan pembayaran. Inilah riba yang umumnya kita kenal di masa sekarang ini. Dimana seseorang memberi hutang berupa uang kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa hutang uang itu harus diganti bukan hanya pokoknya, tetapi juga dengan tambahan prosentase bunganya. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contoh :
Rusdi menyimpan uang 1000 dollar pada awal tahun 2010 dimana nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Rp.9000,- per dollar. Pada akhir tahun 2010, Rusdi tahu bahwa nilai tukar Rupiah terhadap Dollar naik menjadi Rp. 10.000,- per dollar. Maka ia tukarkan di BI uang tadi, sehingga ia mendapat tambahan uang dari dasar modal uangnya tadi sebesar Rp. 1000.000,-.

Kesimpulan.
Riba Nasi’ah merupakan riba dengan tujuan untuk mengambil keuntungan semaksimal mungkin lewat penangguhan transaksi dalam periode tertentu.
Riba Jahiliah merupakan riba yang dikenakan akibat penundaan/ penangguhan pembayaran, dan sebagai resikonya harus membayar sejumlah tambahan akibat penundaan tersebut (denda). Atau bisa juga sebagai konsekuensi penangguhan pembayaran, sehingga adanya tambahan dari nilai wajar.
Riba Qardh merupakan riba yang timbul akibat tambahan yang disyaratkan dalam suatu hutang piutang dimana sudah ditentukan diawal transaksi.
Riba Fadhl merupakan riba yang timbul akibat pertukaran barang dengan  barang atau sejenisnya yang beda kualitas, kuantitas, dan sebagainya.

3.             Keburukan Riba
a.             Riba adalah bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Muttafaq alaihi).

b.             Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Al-Quran, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul- Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)

c.       As-Sarakhsy berkata bahwa seorang yang makan riba akan mendapatkan lima dosa atau hukuman sekaligus. Yaitu At-Takhabbut, Al-Mahqu, Al-Harbu, Al-Kufru dan Al- Khuludu fin-Naar.
·           At-Takhabbut : Kesurupan seperti kesurupannya syetan.
·           Al-Mahqu : Dimusnahkan oleh Allah keberkahan hartanya
·           Al-Harbu : Diperangi oleh Allah SWT
·           Al-Kufru : dianggap kufur dari perintah Allah SWT, dan dianggap keluar dari agama Islam apabila menghalalkannya. Tapi bila hanya memakannya tanpa mengatakan bahwa riba itu halal, dia berdosa besar.
·           Al-Khuludu fin-Naar : yaitu kekal di dalam neraka, sekali masuk tidak akan pernah keluar lagi dari dalamnya. Nauzu bilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar