Pembelajaran selalu berakhir indah.....
Let’s Know more about
insurance in islamic side
Syaria
Insurance Ideas.....
Kita
pasti sudah mengetahui dan mengenal lebih dalam tentang asuransi. Bahkan
kehadirannya telah melekat kuat dalam mindset
manusia sekarang. Apabila diperdengarkan kata asuransi, pasti pola pikir
langsung tertuju pada proses penjaminan berbagai hal baik itu bersifat
kebendaan maupun yang bersifat natural (alamiah). Dalam konteks ini tentu jelas
bahwa eksistensi asuransi telah terbentuk dalam pola pikir manusia yang terus
akan berlangsung secara kontinu.
Di
Indonesia, peraturan tentang asuransi telah diatur dalam pasal 246 KUHD, yang
menyebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung dan
penanggung dimana tertanggung berkewajiban membayar premi sebagai ganti
kerugian apabila Evenement terjadi dan merupakan keuntungan yang diharapkan
bagi penanggung apabila Evenement tidak terjadi. Adapun Hal ini tentu dilihat
dan dipandang dari segi konvensional. Lalu, bagaimana islam memandang asuransi
itu sendiri?.
Dalam ekonomi islam, asuransi
dikenal dengan nama at-Ta’mien at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli
yang berlandaskan akad Tabarru . Dari
segi definisinya, asuransi ta’awun ialah kerjasama antara beberapa orang dimana
masing-masing pihak yang terlibat berkeputusan untuk membayar iuran dan
digunakan untuk membantu salah satu/beberapa/semua anggotanya apabila ada yang
mengalami kerugian akibat suatu resiko tertentu dengan dasar tolong menolong
dan sukarela tanpa melibatkan unsur perniagaan yang dilarang seperti adanya
riba, gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiyayan)
di
dalamnya. Selanjutnya, apabila dana yang terkumpul antar mereka tidak cukup
untuk menanggung kerugian, maka akad Tabarru
dapat mengambil peran dimana salah satu pihak boleh/bisa menutupi dengan
uangnya atas kekurangan dana tersebut
dengan landasan untuk saling tolong menolong secara sepenanggungan/ secara
sukarela. Perintah untuk saling tolong menolong juga dikatakan dalam suatu
hadits riwayat sebagai berikut.
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah
bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HRMuslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun
ini berisi:
-
Kerjasama yang berlandaskan keinginan untuk saling tolong
menolong (Takaful) bila ada musibah
atau kerugian yang menimpa anggota.
-
Apabila terjadi kekurangan dana untuk menanggulangi musibah,
maka ada rasa inisiatif untuk saling tolong menolong atau bersukarela
(bertabarru) dari anggota untuk menutup kekurangan tersebut.
-
Bila ada kelebihan dana, maka akan dikembalikan.
-
Tidak untuk spekulasi, Maysir
(perjudian) dan lain sebagainya yang mengharapkan keuntungan ribawi. Tujuan
semata-mata nya ialah hanya untuk menciptakan kemaslahatan di antara manusia.
Technical size of
Syaria Insurance....
Telah dijelaskan
diatas bahwa intisari dari asuransi syariah itu sendiri ialah saling membantu
dalam kesulitan. Memang bila dipahami lebih dalam, konteks penalaran asuransi syariah
diatas, ini lebih terfokus pada teorikal dalam pandangan islam yang mendasari
asuransi syariah. Tetapi dalam lingkup praktikum/pelaksanaannya memang tidak
sama dengan konteks real nya dimana
kegiatan asuransi syariah hampir sama dengan asuransi pada umumnya namun saja
lebih bersinergi islam.
Penerapan Asuransi Syariah dalam
lingkup proses yang nyata dapat dilihat
pada DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001, dijelaskan bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling
melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Selanjutnya juga dijelaskan instrumen yang harus ada dalam asuransi syariah
ialah pihak yang terlibat (perusahaan asuransi dan peserta asuransi), premi
(iuran untuk asuransi), klaim (hak peserta asuransi), dan tentu saja akad yaang
bermuara pada hak dan kewajiban antar pihak, cara, dan waktu pelaksanaan serta
jenis akad. Maka “jenis Akad” lah yang mencirikan asuransi syariah berbeda
dengan asuransi umum lainnya.
Dalam status aktifnya, kita lihat hampir sama dimana
ada pihak yang menyediakan layanan asuransi dan ada juga pihak yang
menggunakannya. Tidak jauh berbeda, namun dari segi jenis akad yang diterapkan,
merupakan suatu pencirian utama asuransi syariah, yaitu akad Tabarru dan tidak menutup kemungkinan juga
menggunakan akad Tijaroh..
؏
Akad Tabarru
Pada akad ini, asuransi syariah lebih bersifat penghimpun dana hibah.
Perusahaan asuransi adalah pihak sebagai pengelola dana hibah dari peserta yang
mengibahkan dananya untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan ataupun
sebaliknya. Akad jenis ini tentunya bukan untuk tujuan komersil tetapi semata-mata
untuk saling tolong menolong. Premi/dana dari peserta yang dihibahkan dapat
diinvestasikan sebatas yang diperjanjikan dan biasanya akad ini jarang digunakan
untuk suatu perusahaan asuransi, karena keuntungan didapat hanya berbentuk ujrah (upah/fee) atau sekedar pemberian seadanya.
؏
Akad Tijaroh
Pada akad ini, asuransi syariah condong menggunakan prinsip mudharabah
(kerjasama). Dalam case ini,
perusahaan asuransi sebagai pengelola dana (Mudharib) dan peserta asuransi
sebagai pemilik dana (shahibul mal)/pemegang polis (surat bukti asuransi).
Dalam hal ini keuntungan didasarkan atas nilai keadilan dengan proporsi yang
telah disepakati bersama antara kedua belah pihak, tanpa adanya kerugian antara
kedua belah pihak. Akad ini berfokus pada tujuan komersil, dan akad inilah yang
sering/banyak diaplikasikan di perusahaan asuransi syariah, karena penetapan
keuntungan didasarkan atas kerja sama kedua belah pihak yang telah berserikat
sehingga proporsi keuntungan jelas dan telah dideterminasi. Adapun teknisnya,
dana peserta asuransi dapat diinvestasikan dan hasil dari padanya dibagikan
berdasarkan kedua belah pihak dengan asas mudharabah.
Namun, kedua akad ini
bernilai syariah dimata fiqh mu’amalah. Karena unsur islamiyah dalam
iqtishaduna yang berupa kejelasan, keadilan, kesepakatan menyeluruh, terdapat
dalam kedua akad ini.
Sense of Syaria Insurance....
Setelah memahami asuransi dalam pandangan islam, mungkin akan
ada sedikit persepsi bahwa pelaksanaan asuransi konvensional dengan teori islam
mengenai asuransi sedikit berbeda. Hal ini terlihat jelas pada sistem
pelaksanaannya yaitu akad kerjasamanya. Dilihat dari segi transaksi, asuransi
konvensional lebih pada akad sepihak yang mengharapkan keuntungan dari asuransi itu
baik dari tertanggung maupun penanggung dimana tertanggung ingin mendapat
keuntungan berupa penjaminan, dan penanggung mengharapkan keuntungan laba
(uang). Sangat kontras memang bila ditelisik dari sudut islam, yang mana
asuransi syariah berkonsentrasi pada dasar saling tolong menolong umat yang
berkoordinasi dalam mengumpulkan dana untuk mempersiapkan suatu hal buruk yang
mungkin akan terjadi, dan uang yang terkumpul semata-mata untuk menanggung
kerugian anggota bukan untuk berspekulasi mencari keuntungan. Lagipula asuransi
syariah ini lebih bersifat “tabungan masa depan” yang disalurkan dalam bentuk
amal yaitu menolong umat (anggota) yang sedang berada dalam kesulitan.
Di sisi lain juga, asuransi konvensional berakad dengan
keputusan sepihak bukan kesepakatan antara suka sama suka. Serta dalam
pelaksanaannya bisa terjadi “memakan harta secara batil” yang mana ini berasal
dari keuntungan diatas kerugian.
Maksudnya ialah penanggung mendapat keuntungan diatas kerugian
tertanggung yang sudah membayar premi tetapi kerugian/peristiwa buruk/Evenement
tidak terjadi. Dan kebalikannya.
Allah SWT berfirman
:

“Hai orang-orang
yangberiman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha
penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa;29)
Membunuh disini maksudnya ialah janganlah
masuk kedalam jurang keburukan yang mana bila diartikan dapat berupa larangan
membunuh dalam arti mencelakakan orang lain dengan jalan yang batil. Tentu sebagai umat muslim, kita wajib
menghindari hal-hal yang berbau batil. Dilanjutkan dalam QS. An-Nisa:30, dimana
Allah akan membalas dengan Neraka bagi barang siapa melanggar hak dan aniaya.
Selanjutnya, asuransi syariah justru lebih
berprinsip tabarru (berdasarkan keinginan untuk tolong menolong tanpa mengutamakan
keuntungan/kerugian) yang mana kegiatannya untuk menciptakan
kemaslahatan/kesejahteraan umat (anggota). Tentu hal ini merupakan syariat yang
dibenarkan dalam islam dimana kehidupan itu harus menimbulkan kemaslahatan yang
baik bagi orang banyak. Sama seperti asuransi ini. Asuransi ini merupakan salah
satu cabang dari sekian ilmu fiqh mua’amalah yang beragam yang bisa dikaji
untuk menciptakan kehidupan yang bermanfaat bagi sekelilingnya bergaya islami
namun mendapat ridho dari sang ilahi.
Sedikit banyak kita telah mengenal
asuransi di mata islam yang telah dikemukakan sebelumnya. Konteks
pelaksanaannya pun telah dijabarkan dalam susunan materi tersendiri yang
tersebar di berbagai media. Kepekaan kita terhadap ilmu Allah haruslah diusung
dengan kuat, mengingat ilmu yang
dianjurkan dalam islam tentu memiliki manfaat yang besar di diri kita, seperti
Asuransi syariah yang bermanfaat dalam menciptakan kemaslahatan dan keadilan bagi
manusia yang diaplikasikan dengan ilmu islam. Subhanallah, memang ilmu yang
berbau islam pada hakekatnya membawa suatu keberkahan.
Tentu setelah membaca artikel saya
tersebut, diharapkan untuk dapat menjalani hidup ini yang sesuai dengan jalan
agama bernaskan syariat yang diridhoi oleh Allah SWT. Dalam hal ini asuransi
berbau islam merupakan hal yang kecil untuk dibahas namun begitu penting
dampaknya dalam membentuk karakter ekonomi robbani dalam jiwa muslim dan
muslimah. Kita tentu juga ingat bahwa kita hidup untuk mencari keridhoan Allah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kita harus mengikuti syariat yang telah
diperintahkan dan cobalah untuk menjauhi segala yang menimbulkan keburukan bagi
diri kita. Ayo teman-teman, akhi, ukhti untuk sama-sama berusaha untuk
menggunakan dan menerapkan ilmu islam di setiap produk dunia ini agar kita mendapat
keberkahan dan keridhoan dari Allah SWT. Aaaamiin.
Referensi :
DSN No.21/DSN-MUI/X/2001
Writer
: Abdurahman
Make
your wealth by using your own belief, and Islam can do it with its iqtishaduna
terms.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar