IKHTILATH
1.
Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath
menurut bahasa (Lihat Lisānul ‘Arab 9/161-162),
dapat diartikan sebagai percampuran/bercampurnya antara sesuatu dengan sesuatu,
sedangkan menurut istilah (Lihat Al-Mufashal fī Ahkāmil Mar’ah: 3/421), Ikhtilath adalah bercampur baurnya antara laki-laki
dengan perempuan yang tidak ada hubungan muhrim antara keduanya pada suatu
tempat.
Pandangan
lain mengenai pengertian Ikhtilath itu juga diutarakan oleh para pakar ilmu
yang menyebutkan bahwa Ikhtilath adalah percampuran atau berdesak-desakan antara
laki-laki dan perempuan. Hal ini salah satunya diutarakan oleh seorang tabi’in Hanzah bin Abu Usaid Al Anshari yang
menceritakan kisah bapaknya , “Dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam
bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan para lelaki dan wanita
berikhtilath (bercampur baur) di jalan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam
bersabda, ‘Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di
tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan. Maka para wanita itu
merapat di tembok/dinding sampai baju mereka terkait di tembok karena saking
rapatnya.” (Riwayat Abu Daud).
Ini mengisyaratkan bahwa bercampur-baurnya (ikhtilath)
antara laki-laki dan wanita di jalan itu adalah dengan berdesak-desakan atau
berjalan bersama-sama, makanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan
para wanita untuk berjalan di pinggir. Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya,
islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini
berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus,
kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.
2.
Macam-macam Ikhtilath
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Alusy Syaikh1 rahimahullahu menyatakan dalam Fatwanya (10/35-44) bahwa
ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada tiga keadaan:
a.
Ikhtilath antara wanita dan laki-laki yang masih muhrim. Hukum dari
ikhtilath ini boleh.
b.
Ikhtilath antara para wanita dan laki-laki ajnabi (bukan muhrim) untuk
tujuan yang rusak/maksiat. Hukumnya jelas sekali yakni haram.
c.
Ikhtilath antara para wanita dengan laki-laki ajnabi (bukan muhrim) di
tempat-tempat ramai; majelis-majelis ilmu, toko, pasar, dan lainnya. Ikhtilath
jenis ini pun sebaiknya dihindari atau diminimalisir. Kecuali memang dalam
keadaan yang sangat mendesak/darurat.
3.
Hukum Ikhtilath (Penjelasan Dalil
yang terkait)
Pada hakekatnya, percampuran antara laki-laki dan
wanita bukan muhrim adalah sesuatu yang sangat besar pelarangannya. Namun
kebanyakan manusia tidak menyadari atau bahkan meremehkannya. Padahal dalam
hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam telah mengatakan kepada para
wanita untuk berjalan dipinggir jalan ketika terjadi percampuran antara
laki-laki dan wanita, “Minggirlah kamu, karena sesungguhya kamu tidak berhak
berjalan di tengah jalan , kamu wajib berjalandi pinggir jalan.” (Riwayat Abu
Daud).
Perintah beliau ditujukan kepada para wanita yang
berdesakan dengan para lelaki di jalan menunjukkan terlarangnya ikhtilath.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga mengatakan, “Sungguh jika seorang laki-laki berdesakan dengan seekor babi yang
berlumuran tanah dan lumpur lebih baik baginya daripada berdesak-desakan dengan
pundak wanita yang tidak halal baginya”. (Riwayat ath-Thabrani).
Pun dengan sabdanya yang lain, “Sungguh jika kepada salah satu dari kalian ditusuk dengan besi lebih
baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Riwayat
ath-Thabrani). Dari hadits-hadits tersebut menunjukkan keharaman ikhtilath.
Bahkan Ikhtilath sendiri dianggap sebagai suatu perkara yang berdosa amat besar
dibandingkan dengan hal-hal yang memang kodratnya dinyatakan tidak baik.
Demikian pula dengan hal-hal yang dapat menghantarkan
seseorang ke dalam perbuatan ikhtilath masuk ke dalam larangan ini.
Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangannnya, dan memelihara kemaluannya’. Yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata
mereka dan memelihara kemaluan mereka''. (An-Nur: 30-31).
Ayat diatas menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa
Ta’ala, memerintahkan kepada kaum mukminin dan kaum mukminat untuk menundukkan
pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu
menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari
melihat yang haram itu hukumnya wajib. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala
menerangkan bahwa hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi mereka. Penetap
syariat tidak membolehkan lelaki memandang wanita yang bukan muhrimnya
terkecuali pandangan yang tidak disengaja. Itu pun pandangan tanpa sengaja itu
tidak boleh.
Adapun pernyataan diatas juga didukung dengan pandangan Jarir bin Abdillah radhiyallahu 'anahu
yang berkata:
نَظْرِ
الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ سَأَلْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَن
“Aku
pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang
pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk
memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5609).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, 'Makna نَظْرِ الْفُجَاءَةِ ِ adalah pandangan seorang lelaki kepada
wanita ajnabiyah tanpa sengaja. Maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan
tersebut, dan wajib baginya memalingkan pandangannya pada saat itu. Jika segera
dipalingkannya, maka tidak ada dosa baginya. Namun bila ia terus memandangi si
wanita, ia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan Jarir untuk memalingkan pandangannya.
Berhubungan dengan itu juga Allah SWT berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah (Ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan sebagian pandangan mata''.” (An-Nur: 30) [Al-Minhaj, 14/364].
Allah
Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan dari lawan jenis,
karena melihat wanita yang haram untuk dilihat, adalah zina. Sebagaimana
diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anahu dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَة، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُُ، وَالنَّفُسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَويُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan
atas anak Adam bagiannya dari zina2, dia akan mendapatkannya, tidak bisa
terhindarkan. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), dan zinanya
lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan,
sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR.
Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657).
Dalam lafadz lain disebutkan:
مُدْرِكُ
ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ
زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ
زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu,
tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang
(yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang
haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan).
Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya
dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan
dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau
mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657).
Memandang
wanita yang haram dianggap zina, karena seorang lelaki merasakan kenikmatan
tatkala melihat keindahan si wanita. Hal ini akan menumbuhkan sebuah 'rasa' di
hati si lelaki, sehingga hatinya pun terpaut dan pada akhirnya mendorongnya
untuk melakukan perbuatan keji dengan si wanita. Tentunya kita maklumi adanya
saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath antara
lawan jenis. Ikhtilath pun dilarang karena akan berujung kepada kejelekan.
Termasuk di dalam hal ini juga adalah berkhalwat
(berdua-duaan dengan wanita yang bukan muhrim). Rasulullah telah
memperingatkannya dalam sebuah hadits, “ Tidaklah seorang pria berdua-duaan
dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan “. (Riwayat
at-Tirmidzi).
4.
Bahaya Ikhtilath
Berdasarkan penjelasan sebelumnya bahwa Ikhtilath
sangat berbahaya bagi kehidupan manusia karena akhir dari sebuah ikhtilath yang
kurang baik akan menimbulkan suatu kerusakan atau hal yang negatif bagi
laki-laki dan perempuan yang terkait. Adapun bahaya-bahaya yang dapat
ditimbulkan oleh proses ikhtilath sebagai berikut.
a.
Ikhtilath adalah maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa
bermaksiat kepada Allah akan merasakan akibatnya.
Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَى، فَقَالُوْا: يَا
رَسُوْلَ اللهِ مَنْ يَأْبَى؟ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ
عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang
tidak mau.” Mereka (sahabat) bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang tidak
mau?” Beliau bersabda, “Barangsiapa taat kepadaku akan masuk surga dan
barangsiapa bermaksiat kepadaku ia orang yang tidak mau.” (H.R. Bukhari)
b.
Akan mengundang perasaan berupa hasrat negatif dan
dianggap sebagai manusia yang khianat
oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman :
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا
تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat
dan apa yang disembunyikan di dalam dada.” (Ghafir: 19).
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anahuma
berkata, “Ayat ini terkait dengan seorang
lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun
mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas berkata pula, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita.
Namun bila teman-temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia
melihat mereka tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si wanita
dengan sembunyi-sembunyi. Bila teman-temannya melihatnya lagi, ia kembali
menundukkan pandangannya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui
keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.”
(Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 15/198).
Allah Subhanahu wa Ta'ala
mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada wanita yang tidak halal untuk
dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana lagi dengan ikhtilath' Bila
memandang saja dicap berkhianat sebagai suatu cap yang jelek, apalagi berbaur
dan saling bersentuhan dengan wanita ajnabiyah.
c.
Dapat memicu fitnah di antara keduanya
Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anahu mengatakan, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ
كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ
أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya
dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Allah menjadikan kalian sebagai
khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka
berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena
awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (HR. Muslim no. 6883).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkan lelaki untuk berhati-hati dari wanita. Ketidakmuhriman
antara laki-laki dan perempuan itu yang didukung dengan perbuatan ikhtilath
seperti berjalan berdua-duan di publik dan berkumpulnya laki-laki dan perempuan
yang tidak muhrim di dalam satu rumah. Hal inilah yang membuat pikiran-pikiran
yang salah dan keliru dari masyarakat. Ini tentu menimbulkan berbagai cabang
dosa. Dosa bagi orang lain yang sudah berpendapat salah (memfitnah), dosa bagi
yang melakukan ikhtilath (pelaku ihktilath), dan juga dosa untuk pelaku
ikhtilath yang telah mengundang fitnah dalam masyarakat. Astghfirullah, memang
sangat berbahaya hal semacam itu bila terjadi.
d.
Dapat berujung pada perbuatan zina
Setiap kali penyimpangan terjadi akan melahirkan
penyimpangan lain yang lebih besar. Ketika wanita tidak menutup auratnya dan
tidak menjaga kehormatannya dengan bercampur bersama laki-laki yang bukan
muhrimnya, terlebih dengan dandanan yang menyebar fitnah, rasa malu sudah sirna
dan ghirah laki-laki mulai tiada, maka hal-hal haram menjadi mudah dilakukan
bahkan dosa-dosa besar menjadi hal yang biasa dan wajar. Termasuk di antaranya
zina. Berdasarkan Hadist riwayat Bukhari Muslim no 2457 sebelumnya bahwa setiap
panca indra kita dapat memicu zina terhadap lawan jenis. Tidak selalu
diidentikan dengan perbuatan yang benar-benar zina, tetapi hal-hal kecil saja
yang bersifat negatif (timbul dari panca indra) pun bisa dianggap zina. Tentu
ini akan menimbulkan dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT. Di
tengah masyarakat kita sekarang terjadi perbedaan persepsi tentang zina. Bahkan
tidak ada undang-undang yang menjadikan zina sebagai kejahatan kecuali ia
terkait dengan hak-hak asasi manusia. Itulah sebabnya zina kerap kali dianggap
sebagai perbuatan biasa yang tidak diawasi.
e.
Ikhtilath
mengundang Siksaan Allah
Dari
hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah saw bersabda,
“Tidaklah nampak kebejatan di antara kaum
Luth sampai mereka terang-terangan (melakukannya) kecuali setelah itu
tersebarlah penyakit kolera dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada
pendahulu mereka.” (Ibnu Majah).
Secara
umum, kemaksiatan kerap kali menjadi penyebab terjadinya berbagai musibah.
Seperti yang Allah sinyalir dalam Al-Qur’an,
“Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri,
maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya
mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka
sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian kami
hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra’: 16)
Tentu
saja yang akan terkena dampaknya tidak hanya pelaku kemaksiatan, kaum
mutabarrijat dan mereka tidak ada hijab dalam hubungan antar lawan jenis. Semua
orang yang ada di sebuah komunitas akan terkena dampaknya. Maka kewajiban bagi
semuanya adalah mencegah terjadinya berbagai kemaksiatan dan kemungkaran sebisa
mungkin. Para ulama dan pemimpin menjadi penanggung jawab utama sebelum yang
lain dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Abu Bakar As-Shidiq meriwayatkan
bahwa ia mendengar sabda Rasulullah saw,
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ
“Jika manusia melihat kemungkaran lalu tidak
merubahnya, hampir Allah meratakan siksanya kepada mereka semua.”
(Diriwayatkan Empat Imam dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
5.
Kondisi-Kondisi yang
diperbolehkannya adanya ikhtilath
Berikut keadaaan-keadaan yang
membolehkan ikhtilath:
a.
Wanita mendatangi seorang alim (ahli
ilmu) untuk bertanya mengenai hukum syariat. Hal ini sebagaimana sebuah riwayat
yang mengisahkan, Ada seorang Sahabiyyah Nabi mendatangi beliau dan menanyakan
tentang darah istihadhah. (Riwayat al-Bukhari).
b.
Wanita yang shalat (menjadi makmum) di
belakang laki-laki dengan shaf tersendiri. Sahabat Anas mengatakan, “ Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam shalat di
rumah Ummu Sulaim, maka aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau
dan Ummu Sulaim di belakang kami.” (Riwayat al-Bukhari).
c.
Dua pria shalih atau lebih menemui seorang
wanita untuk hajat tertentu. Di dalam sebuah riwayat disebutkan Orang-orang
Bani Hasyim menemui Asma binti ‘Umais (istri Abu Bakar). Kemudian Abu Bakar
masuk ke rumah, maka Abu Bakar tidak menyukai dan mengadu kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi Wasallam seraya mengatakan, “Aku tidak melihat sesuatu kebaikan.” Maka Rasulullah Shallallahu
‘alaihi Wasallam bersabda, “Setelah
hariku ini janganlah sekali-kali seorang pria menemui seorang wanita yang
ditinggal pergi suaminya kecuali bersamanya ada seorang atau dua orang laki-laki.”
(Riwayat Muslim).
d.
Seorang pria berdiri bersama seorang
wanita di jalan yang biasanya dilewati orang banyak untuk menunaikan kebutuhan
wanita tersebut. Hal ini didasarkan kepada sebuah kisah yang diungkapkan oleh
Anas, Bahwa ada seorang wanita yang akalnya
kurang genap berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki
keperluan denganmu". Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam
bersabda, “ Wahai Ummu Fulan, carilah
jalan mana yang kamu sukai sehingga aku dapat memenuhi keperluanmu. Maka beliau
dan wanita tersebut menyendiri diri sebuah jalan hingga wanita tersebut
menyelesaikan keperluannya.” (Riwayat Muslim, Abu Daud). “Perkataan
‘menyendiri’ yang terdapat di dalam hadits tersebut memiliki maksud, Rasulullah
berdiri bersama wanita tersebut di jalan yang banyak dilewati orang, agar
beliau dapat menunaikan keperluannya dalam keadaan sepi. Kondisi semacam ini
tidaklah dikatakan sebagai bentuk ikhtilath dengan wanita asing (bukan mahram),
karena hal ini terjadi di tempat yang orang-orang biasa lewat” seperti yang
diungkapkan oleh Imam An Nawawi di dalam kitabnya, syarh Muslim.
e.
Wanita mengucapkan Salam kepada pria. Sebuah
riwayat yang bersumber dari Abu murrah (bekas budak Ummu Hani’ binti Abu Thalib)
menuturkan bahwasanya dia mendengar Ummu Hani’ berkata, “Saya pergi menemui Rsulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pada tahun
Fathu Makkah, maka saya mendapati beliau sedang mandi dan fathimah menutupinya
dengan kain, lalu saya mengucapkan salam……..”(Riwayat Muslim, an-Nasai,
Ahmad).
f.
Seorang wanita yang mendatagi pria untuk
suatu keperluan. (Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits sebelumnya (point
e).
g.
Seorang pria mengucapkan salam kepada
wanita. Sebuah riwayat yang berasal dari Sahl mengatakan, “Maka apabila kami telah selesai shalat Jum’at, kami pulang dan mampir
ke rumah seorang wanita tua kemudian kami mengucapkan salam kepadanya……”
(Riwayat al-Bukhari).
Itulah kondisi-kondisi yang bisa dikategorikan bukan sebagai bentuk
ikhtilath. Namun, seperti diterangkan sebelumnya apabila hal-hal tersebut
dilakukan sehingga menimbulkan kerusakan dan fitnah maka tidak boleh dilakukan.
Sebaliknya, apabila aman dari fitnah dan mafsadah maka boleh dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar