Senin, 25 Juni 2012

Ikhtilath


IKHTILATH
1.             Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath menurut bahasa (Lihat Lisānul ‘Arab 9/161-162), dapat diartikan sebagai percampuran/bercampurnya antara sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut istilah  (Lihat Al-Mufashal fī Ahkāmil Mar’ah: 3/421), Ikhtilath adalah bercampur baurnya antara laki-laki dengan perempuan yang tidak ada hubungan muhrim antara keduanya pada suatu tempat.
Pandangan lain mengenai pengertian Ikhtilath itu juga diutarakan oleh para pakar ilmu yang menyebutkan bahwa Ikhtilath adalah percampuran atau berdesak-desakan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini salah satunya diutarakan oleh seorang tabi’in Hanzah bin Abu Usaid Al Anshari yang menceritakan kisah bapaknya , “Dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan para lelaki dan wanita berikhtilath (bercampur baur) di jalan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, ‘Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan. Maka para wanita itu merapat di tembok/dinding sampai baju mereka terkait di tembok karena saking rapatnya.” (Riwayat Abu Daud).
Ini mengisyaratkan bahwa bercampur-baurnya (ikhtilath) antara laki-laki dan wanita di jalan itu adalah dengan berdesak-desakan atau berjalan bersama-sama, makanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan para wanita untuk berjalan di pinggir. Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya, islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.




2.        Macam-macam Ikhtilath
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh1 rahimahullahu menyatakan dalam Fatwanya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada tiga keadaan:
a.             Ikhtilath antara wanita dan laki-laki yang masih muhrim. Hukum dari ikhtilath ini boleh.
b.             Ikhtilath antara para wanita dan laki-laki ajnabi (bukan muhrim) untuk tujuan yang rusak/maksiat. Hukumnya jelas sekali yakni haram.
c.              Ikhtilath antara para wanita dengan laki-laki ajnabi (bukan muhrim) di tempat-tempat ramai; majelis-majelis ilmu, toko, pasar, dan lainnya. Ikhtilath jenis ini pun sebaiknya dihindari atau diminimalisir. Kecuali memang dalam keadaan yang sangat mendesak/darurat.

3.              Hukum Ikhtilath (Penjelasan Dalil yang terkait)
Pada hakekatnya, percampuran antara laki-laki dan wanita bukan muhrim adalah sesuatu yang sangat besar pelarangannya. Namun kebanyakan manusia tidak menyadari atau bahkan meremehkannya. Padahal dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam telah mengatakan kepada para wanita untuk berjalan dipinggir jalan ketika terjadi percampuran antara laki-laki dan wanita, “Minggirlah kamu, karena sesungguhya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan , kamu wajib berjalandi pinggir jalan.” (Riwayat Abu Daud).
Perintah beliau ditujukan kepada para wanita yang berdesakan dengan para lelaki di jalan menunjukkan terlarangnya ikhtilath. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga mengatakan, “Sungguh jika seorang laki-laki berdesakan dengan seekor babi yang berlumuran tanah dan lumpur lebih baik baginya daripada berdesak-desakan dengan pundak wanita yang tidak halal baginya”. (Riwayat ath-Thabrani).
Pun dengan sabdanya yang lain, “Sungguh jika kepada salah satu dari kalian ditusuk dengan besi lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Riwayat ath-Thabrani). Dari hadits-hadits tersebut menunjukkan keharaman ikhtilath. Bahkan Ikhtilath sendiri dianggap sebagai suatu perkara yang berdosa amat besar dibandingkan dengan hal-hal yang memang kodratnya dinyatakan tidak baik.
Demikian pula dengan hal-hal yang dapat menghantarkan seseorang ke dalam perbuatan ikhtilath masuk ke dalam larangan ini.
Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
 “ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannnya, dan memelihara kemaluannya’. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka''. (An-Nur: 30-31).
Ayat diatas menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala, memerintahkan kepada kaum mukminin dan kaum mukminat untuk menundukkan pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi mereka. Penetap syariat tidak membolehkan lelaki memandang wanita yang bukan muhrimnya terkecuali pandangan yang tidak disengaja. Itu pun pandangan tanpa sengaja itu tidak boleh.
Adapun pernyataan diatas juga didukung dengan pandangan Jarir bin Abdillah radhiyallahu 'anahu yang berkata:
نَظْرِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَن
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5609).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, 'Makna  نَظْرِ الْفُجَاءَةِ ِ adalah pandangan seorang lelaki kepada wanita ajnabiyah tanpa sengaja. Maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan tersebut, dan wajib baginya memalingkan pandangannya pada saat itu. Jika segera dipalingkannya, maka tidak ada dosa baginya. Namun bila ia terus memandangi si wanita, ia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Jarir untuk memalingkan pandangannya. Berhubungan dengan itu juga Allah SWT berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah (Ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata''.” (An-Nur: 30) [Al-Minhaj, 14/364].

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan dari lawan jenis, karena melihat wanita yang haram untuk dilihat, adalah zina. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anahu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَة، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُُ، وَالنَّفُسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَويُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina2, dia akan mendapatkannya, tidak bisa terhindarkan. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), dan zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657).

Dalam lafadz lain disebutkan:
مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ،  كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657).
Memandang wanita yang haram dianggap zina, karena seorang lelaki merasakan kenikmatan tatkala melihat keindahan si wanita. Hal ini akan menumbuhkan sebuah 'rasa' di hati si lelaki, sehingga hatinya pun terpaut dan pada akhirnya mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dengan si wanita. Tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath antara lawan jenis. Ikhtilath pun dilarang karena akan berujung kepada kejelekan.
Termasuk di dalam hal ini juga adalah berkhalwat (berdua-duaan dengan wanita yang bukan muhrim). Rasulullah telah memperingatkannya dalam sebuah hadits, “ Tidaklah seorang pria berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan “. (Riwayat at-Tirmidzi).

4.             Bahaya Ikhtilath
Berdasarkan penjelasan sebelumnya bahwa Ikhtilath sangat berbahaya bagi kehidupan manusia karena akhir dari sebuah ikhtilath yang kurang baik akan menimbulkan suatu kerusakan atau hal yang negatif bagi laki-laki dan perempuan yang terkait. Adapun bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh proses ikhtilath sebagai berikut.

a.             Ikhtilath adalah maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa bermaksiat kepada Allah akan merasakan akibatnya.
Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَى، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ يَأْبَى؟ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang tidak mau.” Mereka (sahabat) bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang tidak mau?” Beliau bersabda, “Barangsiapa taat kepadaku akan masuk surga dan barangsiapa bermaksiat kepadaku ia orang yang tidak mau.” (H.R. Bukhari)

b.             Akan mengundang perasaan berupa hasrat negatif dan dianggap sebagai manusia yang khianat  oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman :
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada.” (Ghafir: 19).
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anahuma berkata, “Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas berkata pula, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman-temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si wanita dengan sembunyi-sembunyi. Bila teman-temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.” (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 15/198).
Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada wanita yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana lagi dengan ikhtilath' Bila memandang saja dicap berkhianat sebagai suatu cap yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan dengan wanita ajnabiyah.
c.              Dapat memicu fitnah di antara keduanya
Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anahu mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (HR. Muslim no. 6883).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan lelaki untuk berhati-hati dari wanita. Ketidakmuhriman antara laki-laki dan perempuan itu yang didukung dengan perbuatan ikhtilath seperti berjalan berdua-duan di publik dan berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang tidak muhrim di dalam satu rumah. Hal inilah yang membuat pikiran-pikiran yang salah dan keliru dari masyarakat. Ini tentu menimbulkan berbagai cabang dosa. Dosa bagi orang lain yang sudah berpendapat salah (memfitnah), dosa bagi yang melakukan ikhtilath (pelaku ihktilath), dan juga dosa untuk pelaku ikhtilath yang telah mengundang fitnah dalam masyarakat. Astghfirullah, memang sangat berbahaya hal semacam itu bila terjadi.
d.             Dapat berujung pada perbuatan zina
Setiap kali penyimpangan terjadi akan melahirkan penyimpangan lain yang lebih besar. Ketika wanita tidak menutup auratnya dan tidak menjaga kehormatannya dengan bercampur bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, terlebih dengan dandanan yang menyebar fitnah, rasa malu sudah sirna dan ghirah laki-laki mulai tiada, maka hal-hal haram menjadi mudah dilakukan bahkan dosa-dosa besar menjadi hal yang biasa dan wajar. Termasuk di antaranya zina. Berdasarkan Hadist riwayat Bukhari Muslim no 2457 sebelumnya bahwa setiap panca indra kita dapat memicu zina terhadap lawan jenis. Tidak selalu diidentikan dengan perbuatan yang benar-benar zina, tetapi hal-hal kecil saja yang bersifat negatif (timbul dari panca indra) pun bisa dianggap zina. Tentu ini akan menimbulkan dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT.   Di tengah masyarakat kita sekarang terjadi perbedaan persepsi tentang zina. Bahkan tidak ada undang-undang yang menjadikan zina sebagai kejahatan kecuali ia terkait dengan hak-hak asasi manusia. Itulah sebabnya zina kerap kali dianggap sebagai perbuatan biasa yang tidak diawasi.

e.             Ikhtilath mengundang Siksaan Allah
Dari hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah saw bersabda,
“Tidaklah nampak kebejatan di antara kaum Luth sampai mereka terang-terangan (melakukannya) kecuali setelah itu tersebarlah penyakit kolera dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada pendahulu mereka.” (Ibnu Majah).
Secara umum, kemaksiatan kerap kali menjadi penyebab terjadinya berbagai musibah. Seperti yang Allah sinyalir dalam Al-Qur’an,
“Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra’: 16)
Tentu saja yang akan terkena dampaknya tidak hanya pelaku kemaksiatan, kaum mutabarrijat dan mereka tidak ada hijab dalam hubungan antar lawan jenis. Semua orang yang ada di sebuah komunitas akan terkena dampaknya. Maka kewajiban bagi semuanya adalah mencegah terjadinya berbagai kemaksiatan dan kemungkaran sebisa mungkin. Para ulama dan pemimpin menjadi penanggung jawab utama sebelum yang lain dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Abu Bakar As-Shidiq meriwayatkan bahwa ia mendengar sabda Rasulullah saw,
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ
“Jika manusia melihat kemungkaran lalu tidak merubahnya, hampir Allah meratakan siksanya kepada mereka semua.” (Diriwayatkan Empat Imam dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
5.        Kondisi-Kondisi yang diperbolehkannya adanya ikhtilath
Berikut keadaaan-keadaan yang membolehkan ikhtilath:
a.         Wanita mendatangi seorang alim (ahli ilmu) untuk bertanya mengenai hukum syariat. Hal ini sebagaimana sebuah riwayat yang mengisahkan, Ada seorang Sahabiyyah Nabi mendatangi beliau dan menanyakan tentang darah istihadhah. (Riwayat al-Bukhari).
b.        Wanita yang shalat (menjadi makmum) di belakang laki-laki dengan shaf tersendiri. Sahabat Anas mengatakan, “ Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam shalat di rumah Ummu Sulaim, maka aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau dan Ummu Sulaim di belakang kami.” (Riwayat al-Bukhari).
c.         Dua pria shalih atau lebih menemui seorang wanita untuk hajat tertentu. Di dalam sebuah riwayat disebutkan Orang-orang Bani Hasyim menemui Asma binti ‘Umais (istri Abu Bakar). Kemudian Abu Bakar masuk ke rumah, maka Abu Bakar tidak menyukai dan mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam seraya mengatakan, “Aku tidak melihat sesuatu kebaikan.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Setelah hariku ini janganlah sekali-kali seorang pria menemui seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya kecuali bersamanya ada seorang atau dua orang laki-laki.” (Riwayat Muslim).
d.         Seorang pria berdiri bersama seorang wanita di jalan yang biasanya dilewati orang banyak untuk menunaikan kebutuhan wanita tersebut. Hal ini didasarkan kepada sebuah kisah yang diungkapkan oleh Anas,  Bahwa ada seorang wanita yang akalnya kurang genap berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki keperluan denganmu". Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “ Wahai Ummu Fulan, carilah jalan mana yang kamu sukai sehingga aku dapat memenuhi keperluanmu. Maka beliau dan wanita tersebut menyendiri diri sebuah jalan hingga wanita tersebut menyelesaikan keperluannya.” (Riwayat Muslim, Abu Daud). “Perkataan ‘menyendiri’ yang terdapat di dalam hadits tersebut memiliki maksud, Rasulullah berdiri bersama wanita tersebut di jalan yang banyak dilewati orang, agar beliau dapat menunaikan keperluannya dalam keadaan sepi. Kondisi semacam ini tidaklah dikatakan sebagai bentuk ikhtilath dengan wanita asing (bukan mahram), karena hal ini terjadi di tempat yang orang-orang biasa lewat” seperti yang diungkapkan oleh Imam An Nawawi di dalam kitabnya, syarh Muslim.
e.         Wanita mengucapkan Salam kepada pria. Sebuah riwayat yang bersumber dari Abu murrah (bekas budak Ummu Hani’ binti Abu Thalib) menuturkan bahwasanya dia mendengar Ummu Hani’ berkata, “Saya pergi menemui Rsulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pada tahun Fathu Makkah, maka saya mendapati beliau sedang mandi dan fathimah menutupinya dengan kain, lalu saya mengucapkan salam……..”(Riwayat Muslim, an-Nasai, Ahmad).
f.          Seorang wanita yang mendatagi pria untuk suatu keperluan. (Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits sebelumnya (point e).
g.         Seorang pria mengucapkan salam kepada wanita. Sebuah riwayat yang berasal dari Sahl mengatakan, “Maka apabila kami telah selesai shalat Jum’at, kami pulang dan mampir ke rumah seorang wanita tua kemudian kami mengucapkan salam kepadanya……” (Riwayat al-Bukhari).
Itulah kondisi-kondisi yang bisa dikategorikan bukan sebagai bentuk ikhtilath. Namun, seperti diterangkan sebelumnya apabila hal-hal tersebut dilakukan sehingga menimbulkan kerusakan dan fitnah maka tidak boleh dilakukan. Sebaliknya, apabila aman dari fitnah dan mafsadah maka boleh dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar